Gugatan pemerkosaan Cristiano Ronaldo ditolak oleh hakim AS - BERITA NEWS BOLA

Breaking

 


 


Minggu, 12 Juni 2022

Gugatan pemerkosaan Cristiano Ronaldo ditolak oleh hakim AS

Gugatan pemerkosaan Cristiano Ronaldo ditolak oleh hakim AS

IDOLACASH - Seorang hakim AS telah menolak gugatan tuduhan pemerkosaan yang dibuat terhadap Cristiano Ronaldo.

Ronaldo dituduh telah memperkosa Kathryn Mayorga di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009, yang dibantah keras oleh penyerang Manchester United dan Portugal itu. Dia tidak pernah didakwa.

Mayorga dan Ronaldo dilaporkan telah mencapai penyelesaian di luar pengadilan sebesar $375.000 pada tahun 2010.

Namun, Mayorga – yang telah memberikan persetujuannya agar namanya dipublikasikan – telah meminta pembayaran lebih lanjut, menyatakan bahwa dia merasa tertekan untuk menerima tawaran awal.

Kasus ini dikeluarkan dari pengadilan pada hari Jumat, karena cara dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut diperoleh.

Hakim Distrik AS Jennifer Dorsey mengatakan dalam perintahnya setebal 42 halaman bahwa Ronaldo telah dirugikan oleh tindakan pengacara Mayorga, Leslie Mark Stovall.

Dorsey mengatakan Stovall telah bekerja dengan "itikad buruk" melalui penggunaan berulang kali dokumen Situs Judi Bola Indonesia curian dan hak istimewa untuk menuntut, yang telah menodai kasus di luar penebusan.

"Saya menemukan bahwa pengadaan dan penggunaan dokumen-dokumen ini secara terus-menerus adalah itikad buruk," kata putusan itu.

"Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan konten rahasianya telah dijalin ke dalam struktur klaim [penggugat Kathryn] Mayorga. Sanksi keras pantas diberikan."

Tim hukum Mayorga masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Oktober 2018, Ronaldo mengatakan: "Saya dengan tegas menyangkal tuduhan yang ditujukan Bandar Bola kepada saya.

"Pemerkosaan adalah kejahatan keji yang bertentangan dengan semua yang saya yakini dan saya yakini."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


Halaman